User Image Netralitas ASN 2024 Published on 07 Oct 2024
Photo

Netralitas ASN: Menjaga Demokrasi, Mewujudkan Pilkada 2024 yang Adil.

Berdasarkan Undang-undang no.5 tahun 2014, undang-undang no.10 tahun 2024, PPno.42 tahun 2004 dan PP No. 53 tahun 2010 serta SKB pedoman pengawasan netralitas ASN.

Point netralitas dari ASN :

  1. Pegawai ASN mengikuti Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon
  2. Pegawai ASN menghadiri Deklarasi/Kampanye Pasangan Bakal Calon...
  3. Pegawai ASN memberi Tindakan/Dukungan Secara Aktif 
  4. Pegawai ASN membuat Posting, Comment, Share, Like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan Bakal Calon, 
  5. Pegawai ASN memposting pada Media Sosial/Media Lainnya yang dapat diakses public, foto bersama dengan Bakal Calon, Tim Sukses, Alat Peraga terakait partai politik/Bakal Calon
  6. Pegawai ASN ikut dalam Kegiatan Kampanye/Sosialisasi/Pengenalan Bakal Calon, 
  7. Pegawai ASN mengikuti Deklarasi/Kampanye bagi Suami/Istri Calon dengan tidak dalam status Cuti di luar tanggungan negara

#netralpilkada2024 #asnnetral #pemprovdkijakarta #pemkotjakut #suksesjakartauntukindonesia #dkijakarta #dinkesdkijakarta #sudinkesjakartautara #rumahsehatuntukjakarta #rsudtugukoja #jakartautara #Humas #promkes

Rawat Jalan

Informasi Layanan
Rawat Jalan

More info
IGD

Informasi
Layanan IGD

More info
Rawat Inap

Informasi Layanan
Rawat Inap.

More info
Penunjang

Informasi
Layanan Penunjang.

More info