User Image Profil PPID Published on 25 Sep 2023
Photo

PROFIL PPID RSUD TUGU KOJA


Profil Singkat tentang organisasi PPID

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, RSUD Tugu Koja menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) melalui Surat Keputusan Direktur RSUD Tugu Koja Nomor 101 Tahun 2021 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi RSUD Tugu Koja, yang bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan dan pengamanan informasi publik.

Visi dan Misi PPID

Visi PPID:

  • Terwujudnya pelayanan informasi yanng transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Misi PPID:

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
  2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
  3. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
  4. Mewujudkan keterbukaan informasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.

FUNGSI PPID

Tugas dan Fungsi PPID

RSUD Tugu Koja Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tentang penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Tugu Koja Provinsi DKI Jakarta :

KESATU     :  

Menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi RSUD Tugu Koja Provinsi DKI Jakarta dengan susunan sebagaimana terlampir dalam keputusan ini;

KEDUA        :  

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini memiliki tugas untuk mengkoordinasikan pengumuman informasi publik melalui media yang sangat efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;

KETIGA      :  

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki fungsi ;

  1. pengkoordinasian pemberian informasi publik yang dapat diakses oleh publik melalui petugas informasi yang ditetapkan,
  2. pengujian mengenai konsekuensi yang timbul sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan,
  3. pemberian alasan tertulis pengecualian informasi publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi publik ditolak,
  4. pengaburan informasi publik yang dikecualikan beserta alasannya dengan cara dihitamkan,
  5. pengembangan kapasitas pejabat fungsional umum/tertentu dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas Iayanan informasi publik;
  6. penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon yang dilakukan secara Iangsung melalui email, faksimile atau jasa pos,
  7. pemberian informasi publik dalam layanan format hardcopy ataupun softcopy sesuai dengan ketersediaan dari informasi yang diminta.

STRUKTUR PPID

Secara garis besar Struktur PPID pada RSUD Tugu Koja hanya terdapat satu bagian yaitu Struktur PPID RSUD Tugu Koja. 

Bagan Struktur :



Dasar Hukum Pembentukan PPID RSUD Tugu Koja

  1. UUD 1945 Pasal 28 F “ Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan jenis saluran yang tersedia”.
  2. UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  3. Peraturan Pemerintah No 61 Tentang Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP “ PPID harus terbentuk paling lambat tanggal 23 Agustus 2011.”
  4. Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  5. Perki No 2 Tahun 2010 sebgaaimana telah diubah dengan Perki No 1 Tahun 2012 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
  6. Permendagri No 35 Tahun 2010 Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
  7. Inpres No 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
  8. Pergub No 16 Tahun 2011, Tentang Pengelolaan Informasi Publik dan Dokumentasi
  9. Perda No 8 Tahun 2012 Tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Rawat Jalan

Informasi Layanan
Rawat Jalan

More info
IGD

Informasi
Layanan IGD

More info
Rawat Inap

Informasi Layanan
Rawat Inap.

More info
Penunjang

Informasi
Layanan Penunjang.

More info