PENGUMUMAN
Selamat datang di Website Resmi RSUD Tugu Koja. Layanan IGD & Laboratorium buka 24 Jam. Pendaftaran antrean online poliklinik kini tersedia via Mobile JKN dan Jaksehat!
Logo RSUD Tugu Koja

RSUD Tugu Koja

Rumah Sehat untuk Jakarta

Navigasi Utama
Beranda Profil Rumah Sakit Pimpinan & Manajemen Layanan & Poliklinik Jadwal Dokter Praktik Ketersediaan Kamar Inap Alur & Antrean Online Antrean Poliklinik Antrean Resep Farmasi Hasil Lab & Radiologi Berita & Edukasi Pengaduan Pasien PPID Kontak & Lokasi
Administrasi
Login CMS Admin
PANGGILAN IGD 24 JAM
Pendaftaran Digital

Alur Pendaftaran & Antrean Online

Ambil nomor antrean poliklinik dari rumah dengan mudah melalui Mobile JKN (BPJS) atau Aplikasi JakSehat (Pemprov DKI Jakarta).

Rekomendasi Utama BPJS
Khusus Pasien BPJS / KIS

Aplikasi Mobile JKN

Cara tercepat dan paling praktis untuk mendaftar ke seluruh poliklinik spesialis tanpa perlu antre di loket pendaftaran.

1 Buka aplikasi Mobile JKN di smartphone Anda.
2 Pilih menu Pendaftaran Pelayanan (Antrean) → Pilih Faskes Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
3 Pilih RSUD Tugu Koja, poliklinik tujuan, dokter, dan tanggal kunjungan.
4 Dapatkan Nomor Antrean dan estimasi jam layanan. Datang dan lakukan check-in di anjungan mandiri RS.
Faskes Pemprov DKI
Pasien BPJS, Umum & Asuransi

Aplikasi JakSehat

Platform resmi Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta untuk pendaftaran antrean faskes online dan layanan kesehatan warga Jakarta terintegrasi.

1 Buka aplikasi JakSehat di ponsel (Android/iOS) atau akses portal jaksehat.jakarta.go.id.
2 Pilih menu E-Registrasi Antrean Faskes → cari dan pilih RSUD Tugu Koja.
3 Pilih poliklinik spesialis tujuan, nama dokter, jenis pembayaran (BPJS atau Umum/Mandiri), dan tanggal berobat.
4 Simpan Kode Booking / QR Code Antrean untuk verifikasi dan check-in mandiri di anjungan RSUD Tugu Koja.
Butuh panduan? Hubungi Admin WhatsApp: 08118085281
Chat WA
Persiapan Berobat

Dokumen yang Wajib Dibawa

Pastikan membawa berkas berikut saat datang ke loket atau anjungan verifikasi.

Kartu Identitas (KTP/KIA)

KTP asli bagi dewasa atau Kartu Identitas Anak (KIA) / Kartu Keluarga bagi pasien anak.

Kartu BPJS / KIS

Kartu fisik atau digital di Mobile JKN dengan status kepesertaan aktif.

Surat Rujukan FKTP

Surat rujukan online faskes tingkat 1 (Puskesmas/Klinik) yang masih berlaku (maksimal 90 hari).

Surat Kontrol RS

Khusus pasien ulangan yang sebelumnya sudah dijadwalkan kontrol ulang oleh dokter spesialis.

Chat WhatsApp