x Close

PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) RSUD TUGU KOJA

PROFIL PPID RSUD TUGU KOJA

Profil Singkat tentang organisasi PPID
Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, RSUD Tugu Koja menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) melalui Surat Keputusan Direktur RSUD Tugu Koja Nomor 101 Tahun 2021 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi RSUD Tugu Koja, yang bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan dan pengamanan informasi publik.


VISI
Terwujudnya pelayanan informasi yanng transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


MISI
1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
3. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
4. Mewujudkan keterbukaan informasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.


Tugas dan Fungsi PPID
RSUD Tugu Koja Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tentang penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Tugu Koja Provinsi DKI Jakarta :


KESATU :
Menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi RSUD Tugu Koja Provinsi DKI Jakarta dengan susunan sebagaimana terlampir dalam keputusan ini;
KEDUA :
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini memiliki tugas untuk mengkoordinasikan pengumuman informasi publik melalui media yang sangat efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
KETIGA :
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki fungsi ;
1. pengkoordinasian pemberian informasi publik yang dapat diakses oleh publik melalui petugas informasi yang ditetapkan,
2. pengujian mengenai konsekuensi yang timbul sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan,
3. pemberian alasan tertulis pengecualian informasi publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi publik ditolak,
4. pengaburan informasi publik yang dikecualikan beserta alasannya dengan cara dihitamkan,
5. pengembangan kapasitas pejabat fungsional umum/tertentu dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas Iayanan informasi publik;
6. penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon yang dilakukan secara Iangsung melalui email, faksimile atau jasa pos,
7. pemberian informasi publik dalam layanan format hardcopy ataupun softcopy sesuai dengan ketersediaan dari informasi yang diminta.

© Domain. All Rights Reserved. Designed by PPID RSUD Tugu Koja